Kasus Hukum Perikatan
Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum
• Kasus Jayenggaten SEMARANG
- Akta jual beli tanah Jayenggaten dari 
ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. 
Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, 
tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang 
berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada 
Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.
Padahal, menurut Guru Besar Fakultas 
Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan 
tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada 
di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris 
Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem 
pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, 
warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas 
kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9).
Baik dalam kasus perdata maupun pidana, 
Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan 
amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah 
Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi pakar hukum yang difasilitasi 
Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain 
Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo
 SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum
 agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.
Arief Hidayat menilai, ada fakta yang 
disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, 
maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang
 lain.
”Jika benar demikian, notaris PPAT yang 
mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat 
negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Sumber: 
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/11/11/240/ 
Nama   : Rizki Rahmattullah
Npm : 29210532
Kelas : 2EB22
Npm : 29210532
Kelas : 2EB22
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar