SUBJEK & OBJEK HUKUM
    Orang  atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk  yang  berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan  kewajiban  dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek  hukum  terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
    Manusia  sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan  haknya  dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang  manusia  sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan  dan  berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Badan Hukum
    Badan  hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni  orang  yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai  subjek  hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti  manusia.
Dengan   demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan,  memiliki  kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan  anggota-anggotanya.  Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan  perantaraan  pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
Badan hukum publik
Badan   hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum  publik  atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau  negara  umumnya.
Badan hukum privat
    Badan  hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum  sipil  atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam  badan  hukum itu.
Objek Hukum
    Objek  hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah  segala  sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang  menjadi  pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau  segala  sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
·         Barang wujud dan barang tidak berwujud,
·         Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
·         Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
·         Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
·         Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
·         Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara   itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah   membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda   bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena   berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa,   dan, pembebanan.
Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/
Nama : Rizki Rahmattullah
Kelas : 2EB22
NPM : 29210532 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar