1. HUKUM PERDATA DI INDONESIA 
 
 
 
 
 
 
Hukum   adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang   dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan   pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya   ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,   seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,   kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan   yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau   dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di   Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.   Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW   diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari   hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
a.         Buku  I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum   keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang   dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya  hak  keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,   perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian   perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak   berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
b.        Buku  II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum  yang  mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang  berkaitan  dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan  penjaminan. Yang  dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang  tidak bergerak  (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berattertentu);   (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain   yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda   tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian   tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku   dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
c.         Buku  III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau  kadang  disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya  mempunyai  makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak  dan kewajiban  antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain  tentang  jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul  dari  (ditetapkan)undang-undang dan   perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata   cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)   juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,   khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari   KUHPer.
d.        Buku  IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban  subyek  hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan   hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan   pembuktian.
Sistematika   yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum  dan  masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.  
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata 
   Hukum  perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun  berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu  dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku  di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),  kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih  dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari  Perancis (1813) Pada  Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang Undang Hukum Perdata  (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda  yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya  KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum  menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat  sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut  terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi  yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah  terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi  ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code  Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa  nasional Belanda
KUH Perdata
   Yang  dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang  berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di  Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang  pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang  aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan  biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut  berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai  UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada  31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi  ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer  masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti  dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.  Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah  Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,  KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan  dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW  Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata  Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.    Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.   Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.   Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.   Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
3.PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
- PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam lingkungan sosial (masyarakat). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
- KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
  Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat  majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara  lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
- Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
- Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentanng hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbale balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Hukum yang mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan materi, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang kekayaan seseorang apabila ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan orang seseorang.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
- http://bangbenzz.blogspot.com/2010/05/hukum-perdata-di-indonesia.html
- Nama : Rizki RahmattullahKelas : 2EB22NPM : 29210532
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar