Sabtu, 17 Desember 2011

TUGAS 2, SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA
1.     Definisi Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dikurangi biaya, pemyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan, maka dibagikan langsung kepada anggota. Selain itu, SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta jumlahnya, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besar SHU yang diterima oleh tiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi, semakin besar jumlah transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula  SHU yang didapat, selain itu jasa usaha yang telah dilakukan, juga memberikan pengaruh terhadap besar kecialnya jumlah SHU yang diterima, jadi setiap anggota belum tentu mendapatkan SHU yang sama.

2.     Informasi Dasar
Beberapa informasi mengenai perhitungan SHU, yaitu sebagai berikut :
a)      SHU total kopersi pada satu tahun buku;
b)      Bagian (persentase) SHU anggota;
c)      Total simpanan seluruh anggota;
d)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
e)      Jumlah simpanan per anggota;
f)       Omzet atau volume usaha per anggota;
g)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota;
h)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

3.     Istilah – istilah informasi dasar
a.       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax);
b.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya;
c.       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya;
d.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan;
e.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota;
f.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana social

4.     Penentuan besarnya SHU
*      Perhitungan SHU menurut AD/ART
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tetapi, tidak semua komponen yang tdai disebutkan harus sama dalam membagi SHUnya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
            SHU per anggota dapat dihitung dengan rumus, sbb :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota, SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi.
JMA    = Jasa Modal Anggota, SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha. 

*      Perhitungan SHU dengan Model Matematika
SHU pa  = (Va x JUA) : VUK )+ (Sa x JMA) : TMS)
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh kasus :
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Untuk lebih jelas kita lihat data pada  koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 2010 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 950.000
Pendapatan lain
Rp 200.000

Rp 1.150.000
Harga Pokok Penjualan
Rp  (265.800)
Pendapatan Operasional
Rp 884.200
Beban Operasional
Rp (250.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp   (28.110)
SHU Sebelum Pajak
Rp 606.090
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (39.090)
SHU setelah Pajak
Rp 567.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 567.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 167.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 160.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 160.000
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 20.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 20.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 20.000
6. dana Sosaial : 5 % X 400.000 : Rp 20.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 160.000.000 Rp 48.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 160.000.000 Rp 112.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 140 orang
total simpanan anggota : Rp 355.000.000,-
total transaksi anggota : Rp 2.450.000.000,-

Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Mawar = 8.500/2.450.000 (112.000) = Rp 388,571
SHU Modal Mawar = 900/355.000 (24.000) = Rp 60,845;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Mawar adalah:
Rp 388.571 + Rp 60.845 = Rp 449.416.

5.     Prinsip – Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

REFERENSI 


Nama        : Rizki Rahmattullah
Kelas         : 2EB22
NPM         : 29210532







Tidak ada komentar:

Posting Komentar