Sabtu, 17 Desember 2011

TUGAS 2, PRINSIP - PRINSIP KOPERASI



Prinsip – Prinsip Koperasi

Koperasi dalam makna yang umum, memiliki arti kerjasama, tolong menolong antar sesama untuk mencapai tujuan yang sama. Fungsi koperasi itu mencakup fungsi sosial, fungsi ekonomi, fungsi etika dan fungsi politik.
Gotong royong, kegiatan yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama pula.
Tolong menolong, kegiatan membantu tetapi tujuan yang dicapai merupakan pencapaian perorangan.
Bila dibandingankan antara koperasi, gotong royong dan tolong menolong. Koperasi identik dengan tujuan secara ekonomi, dan gotong royong serta tolong menolong lebih ke arah fungsi sosialnya.
Pada tugas sebelumnya telah dirincikan mengenai definisi koperasi. Pada tugas ini, akan dijabarkan mengenai prinsip-prinsip koperasinya saja.

Terdapat beberapa prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli dan UU, yaitu sebagai berikut :
1.    Prinsip koperasi menurut Munkner :
-          Keanggotaan yang bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Manajemen dan pengawasannya dilakukan secara demokratis
-          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-          Identitas sebagai pemilik dan juga pelanggan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

2.    Prinsip koperasi menurut Rochdale :
-          Pengawasan secara demokratis
-          Netral terhadap politik dan agama
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai

3.    Prinsip koperasi menurut Herman Schulze :
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas

4.    Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          SHU untuk cadangan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.    Prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience)
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

6.    Prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
-          Sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa tiap-tiap anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan angoota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swasembada, dan swakarta sebagai pencerminan prinsip dasar percaya kepada diri sendiri

7.    Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuao dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Kerjasama antar koperasi
-          Pendidikan perkoperasian
-          Pemberian balas jasa yang terbatar terhadap modal

Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

REFERENSI ::

Nama        : Rizki Rahmattullah
Kelas         : 2EB22
NPM         : 29210532

Tidak ada komentar:

Posting Komentar