Rabu, 28 Desember 2011

Mobil Masa Depan

Peugeot Metromorph(bisa parkir di tembok)

Satu lagi desain kendaraan masa depan dari pabrikan Peugeot, Perancis. Berangkat dari kebutuhan kendaraan ramah energi dan makin terbatasnya lahan parkir kota besar di masa depan maka diciptakanlah konsep mobil unik ini. Kalau Anda pernah lihat film Minority Report-nya Tom Cruise, mungkin Anda tidak akan asing lagi.

Didesain oleh Roman Mistiuk, konsep Peugeot Metromorph mirip seperti karakter-karakter di film Minority Report-nya Tom Cruise. Konsep ini juga mengambil ide dari karakter Transformers.
 
Kendaraan masa depan ini bisa dioperasikan dalam dua mode: pertama sebagai mobil listrik bertenaga baterai sekaligus sebagai balkon!


Dua motor listrik in-wheels pada roda-roda depannya mengarahkan kendaraan ini. Dua pintu besar akan terbuka di bagian atasnya untuk keluar masuk. Seperti inikah gadget transportasi di masa depan? Waktu (dan film) yang akan membuktikannya...

Mobil ini bisa merayap dan memanjat di dinding bangunan dan parkir tepat di depan jendela apartemen Anda. Hal ini merupakan solusi atas makin terbatasnya lahan parkir di masa depan seiring dengan makin crowded-nya kota besar.

Kendaraan ini untuk dua orang dan joknya bisa berotasi pada suatu sumbu yang menjaga pengendaranya vertikal mengikuti orientasinya.



Nama  : Rizki Rahmattullah
NPM   : 29210532
Kelas   : 2EB22

referensi:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5024125

Sabtu, 17 Desember 2011

TUGAS 2, SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA
1.     Definisi Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dikurangi biaya, pemyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan, maka dibagikan langsung kepada anggota. Selain itu, SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta jumlahnya, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besar SHU yang diterima oleh tiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi, semakin besar jumlah transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula  SHU yang didapat, selain itu jasa usaha yang telah dilakukan, juga memberikan pengaruh terhadap besar kecialnya jumlah SHU yang diterima, jadi setiap anggota belum tentu mendapatkan SHU yang sama.

2.     Informasi Dasar
Beberapa informasi mengenai perhitungan SHU, yaitu sebagai berikut :
a)      SHU total kopersi pada satu tahun buku;
b)      Bagian (persentase) SHU anggota;
c)      Total simpanan seluruh anggota;
d)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
e)      Jumlah simpanan per anggota;
f)       Omzet atau volume usaha per anggota;
g)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota;
h)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

3.     Istilah – istilah informasi dasar
a.       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax);
b.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya;
c.       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya;
d.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan;
e.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota;
f.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana social

4.     Penentuan besarnya SHU
*      Perhitungan SHU menurut AD/ART
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tetapi, tidak semua komponen yang tdai disebutkan harus sama dalam membagi SHUnya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
            SHU per anggota dapat dihitung dengan rumus, sbb :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota, SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi.
JMA    = Jasa Modal Anggota, SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha. 

*      Perhitungan SHU dengan Model Matematika
SHU pa  = (Va x JUA) : VUK )+ (Sa x JMA) : TMS)
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh kasus :
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Untuk lebih jelas kita lihat data pada  koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 2010 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 950.000
Pendapatan lain
Rp 200.000

Rp 1.150.000
Harga Pokok Penjualan
Rp  (265.800)
Pendapatan Operasional
Rp 884.200
Beban Operasional
Rp (250.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp   (28.110)
SHU Sebelum Pajak
Rp 606.090
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (39.090)
SHU setelah Pajak
Rp 567.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 567.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 167.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 160.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 160.000
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 20.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 20.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 20.000
6. dana Sosaial : 5 % X 400.000 : Rp 20.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 160.000.000 Rp 48.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 160.000.000 Rp 112.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 140 orang
total simpanan anggota : Rp 355.000.000,-
total transaksi anggota : Rp 2.450.000.000,-

Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Mawar = 8.500/2.450.000 (112.000) = Rp 388,571
SHU Modal Mawar = 900/355.000 (24.000) = Rp 60,845;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Mawar adalah:
Rp 388.571 + Rp 60.845 = Rp 449.416.

5.     Prinsip – Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

REFERENSI 


Nama        : Rizki Rahmattullah
Kelas         : 2EB22
NPM         : 29210532







TUGAS 2, PRINSIP - PRINSIP KOPERASI



Prinsip – Prinsip Koperasi

Koperasi dalam makna yang umum, memiliki arti kerjasama, tolong menolong antar sesama untuk mencapai tujuan yang sama. Fungsi koperasi itu mencakup fungsi sosial, fungsi ekonomi, fungsi etika dan fungsi politik.
Gotong royong, kegiatan yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama pula.
Tolong menolong, kegiatan membantu tetapi tujuan yang dicapai merupakan pencapaian perorangan.
Bila dibandingankan antara koperasi, gotong royong dan tolong menolong. Koperasi identik dengan tujuan secara ekonomi, dan gotong royong serta tolong menolong lebih ke arah fungsi sosialnya.
Pada tugas sebelumnya telah dirincikan mengenai definisi koperasi. Pada tugas ini, akan dijabarkan mengenai prinsip-prinsip koperasinya saja.

Terdapat beberapa prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli dan UU, yaitu sebagai berikut :
1.    Prinsip koperasi menurut Munkner :
-          Keanggotaan yang bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Manajemen dan pengawasannya dilakukan secara demokratis
-          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-          Identitas sebagai pemilik dan juga pelanggan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

2.    Prinsip koperasi menurut Rochdale :
-          Pengawasan secara demokratis
-          Netral terhadap politik dan agama
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai

3.    Prinsip koperasi menurut Herman Schulze :
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas

4.    Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          SHU untuk cadangan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.    Prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience)
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

6.    Prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
-          Sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa tiap-tiap anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan angoota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swasembada, dan swakarta sebagai pencerminan prinsip dasar percaya kepada diri sendiri

7.    Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuao dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Kerjasama antar koperasi
-          Pendidikan perkoperasian
-          Pemberian balas jasa yang terbatar terhadap modal

Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

REFERENSI ::

Nama        : Rizki Rahmattullah
Kelas         : 2EB22
NPM         : 29210532