Sabtu, 17 Desember 2011

TUGAS 2, SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA
1.     Definisi Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dikurangi biaya, pemyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan, maka dibagikan langsung kepada anggota. Selain itu, SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan hasil keputusan rapat anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta jumlahnya, ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besar SHU yang diterima oleh tiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi, semakin besar jumlah transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula  SHU yang didapat, selain itu jasa usaha yang telah dilakukan, juga memberikan pengaruh terhadap besar kecialnya jumlah SHU yang diterima, jadi setiap anggota belum tentu mendapatkan SHU yang sama.

2.     Informasi Dasar
Beberapa informasi mengenai perhitungan SHU, yaitu sebagai berikut :
a)      SHU total kopersi pada satu tahun buku;
b)      Bagian (persentase) SHU anggota;
c)      Total simpanan seluruh anggota;
d)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota;
e)      Jumlah simpanan per anggota;
f)       Omzet atau volume usaha per anggota;
g)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota;
h)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

3.     Istilah – istilah informasi dasar
a.       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax);
b.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya;
c.       Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya;
d.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan;
e.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota;
f.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan
-          Dana pendidikan
-          Dana social

4.     Penentuan besarnya SHU
*      Perhitungan SHU menurut AD/ART
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tetapi, tidak semua komponen yang tdai disebutkan harus sama dalam membagi SHUnya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
            SHU per anggota dapat dihitung dengan rumus, sbb :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota, SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi.
JMA    = Jasa Modal Anggota, SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha. 

*      Perhitungan SHU dengan Model Matematika
SHU pa  = (Va x JUA) : VUK )+ (Sa x JMA) : TMS)
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh kasus :
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Untuk lebih jelas kita lihat data pada  koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 2010 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 950.000
Pendapatan lain
Rp 200.000

Rp 1.150.000
Harga Pokok Penjualan
Rp  (265.800)
Pendapatan Operasional
Rp 884.200
Beban Operasional
Rp (250.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp   (28.110)
SHU Sebelum Pajak
Rp 606.090
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (39.090)
SHU setelah Pajak
Rp 567.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 567.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 167.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 160.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 160.000
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 20.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 20.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 20.000
6. dana Sosaial : 5 % X 400.000 : Rp 20.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 160.000.000 Rp 48.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 160.000.000 Rp 112.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 140 orang
total simpanan anggota : Rp 355.000.000,-
total transaksi anggota : Rp 2.450.000.000,-

Contoh: SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Mawar = 8.500/2.450.000 (112.000) = Rp 388,571
SHU Modal Mawar = 900/355.000 (24.000) = Rp 60,845;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Mawar adalah:
Rp 388.571 + Rp 60.845 = Rp 449.416.

5.     Prinsip – Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

REFERENSI 


Nama        : Rizki Rahmattullah
Kelas         : 2EB22
NPM         : 29210532







TUGAS 2, PRINSIP - PRINSIP KOPERASI



Prinsip – Prinsip Koperasi

Koperasi dalam makna yang umum, memiliki arti kerjasama, tolong menolong antar sesama untuk mencapai tujuan yang sama. Fungsi koperasi itu mencakup fungsi sosial, fungsi ekonomi, fungsi etika dan fungsi politik.
Gotong royong, kegiatan yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama pula.
Tolong menolong, kegiatan membantu tetapi tujuan yang dicapai merupakan pencapaian perorangan.
Bila dibandingankan antara koperasi, gotong royong dan tolong menolong. Koperasi identik dengan tujuan secara ekonomi, dan gotong royong serta tolong menolong lebih ke arah fungsi sosialnya.
Pada tugas sebelumnya telah dirincikan mengenai definisi koperasi. Pada tugas ini, akan dijabarkan mengenai prinsip-prinsip koperasinya saja.

Terdapat beberapa prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli dan UU, yaitu sebagai berikut :
1.    Prinsip koperasi menurut Munkner :
-          Keanggotaan yang bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Manajemen dan pengawasannya dilakukan secara demokratis
-          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-          Identitas sebagai pemilik dan juga pelanggan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

2.    Prinsip koperasi menurut Rochdale :
-          Pengawasan secara demokratis
-          Netral terhadap politik dan agama
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai

3.    Prinsip koperasi menurut Herman Schulze :
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas

4.    Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          SHU untuk cadangan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.    Prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Allience)
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

6.    Prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
-          Sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa tiap-tiap anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan angoota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swasembada, dan swakarta sebagai pencerminan prinsip dasar percaya kepada diri sendiri

7.    Prinsip koperasi menurut UU No.25/1992
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuao dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Kerjasama antar koperasi
-          Pendidikan perkoperasian
-          Pemberian balas jasa yang terbatar terhadap modal

Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan.
Masalah lain yang juga menjadi concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan. Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

REFERENSI ::

Nama        : Rizki Rahmattullah
Kelas         : 2EB22
NPM         : 29210532

Senin, 31 Oktober 2011

Tugas Khusus 1 Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi - Tugas Khusus 1

Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi
- Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Landasan aktifitas koperasi di Indonesia
a. Landasan Idiil = Pancasila
b. Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
c. Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Fungsi Koperasi / Koprasi
a. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
d. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
a. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
b. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
- Koperasi


Secara ilmiah mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
- Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
a. Fungsi Sosial
b. Fungsi Ekonomi
c. Fungsi Politik
d. Fungsi Etika
- Ada beberapa pengertian koperasi berdasarkan beberapa pendapat diantaranya:
a. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 unsur yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
d. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
e. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
- 5 Unsur-unsur Koperasi Indonesia, yaitu:
a. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
- Tujuan Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25/1992 Pasal 3
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Pengertian Koperasi
     Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

 Pengertian Badan Usaha koperasi
     Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
1. Ciri-Ciri Koperasi

     Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi .

Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.

Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi . Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
www.unjabisnis.com 


 Pengertian Koperasi…
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/



Nama : Rizki Rahmattullah
Kelas : 2EB22
NPM: 29210532
Tugas Khusus 1 Pengertian Ekonomi Koperasi