Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
· Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual
kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Atau bisa dikatakan
konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang
membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai
kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan
perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian
dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang
dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan
perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi
dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang
dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga
barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar
negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu
pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan
barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin
terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang
dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
· Asas & Tujuan Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah
disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk
meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan
bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1) Asas manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga
tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2) Asas keadilan
Penerapan asas ini
dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini
konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan
kewajibannya secara seimbang.
3) Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas
ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah
dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4) Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan
UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik
konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum
· Hak & Kewajiban Konsumen
Setiap individu
memiliki hak dan kewajiban, demikian pula dengan konsumen dan produsen,
hak dan kewajiban tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Berikut akan dibahas lebih lanjut
mengenai hak konsumen dan kewajiban produsen. Hak konsumen diatur dalam
pasal 4 UU no.8 tahun 1999, yang isinya:
1) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
2) Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan baik.
6) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
8) Hak
untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila
barang dan/ atau jasa yang diterima tidak dengan sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:
1) Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
· Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1) hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2) hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3) hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4) hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
5) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen diatur dalam UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7, yaitu :
1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2) Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan
pemeliharaan.
3) Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4) Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5) Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6) Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang diperdagangkan.
7) Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
· Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;
2. Tidak
sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut;
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
5. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,
mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7. Tidak mencantumkan yanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertetu;
8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan”halal” yang dicantumkan dalam label;
9. Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat;
10. tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
B. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang dimaksud.
C. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar.
D. Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran.
Adapun beberapa ayat mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu:
Pelaku usaha dilarang
menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas
penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa
tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa
lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
(1) tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
(2) mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
(3) memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
(4) mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
· Tanggung Jawab Pelaku Usaha
(1) Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian
lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan
kesalahan konsumen
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
(1) Importir
barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila
importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan
produsen luar negeri
(2) Importir
jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan
jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia
jasa asing
Pembuktian terhadap
ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian
Pelaku usaha yang
menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti
rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan
penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di
tempat kedudukan konsumen
(1) Pelaku
usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain
bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b. b.pelaku
usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya
perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau
tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha
lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen
dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
(1) Pelaku
usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam
batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku
cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau
garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha
tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a) barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b) cacat barang timbul pada kemudian hari
c) cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d) kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e) lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pembuktian terhadap
ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha.
· Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi dalam bahasa
Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale
sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda
Sanksi yang melibatkan negara:
1. Sanksi
internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu
negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan
politik.
2. Sanksi
diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti
misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar
menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
3. Sanski
ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam
batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian
tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh
Amerika Serikat terhadap Kuba.
4. Sanksi militer, dalam bentuk intervensi militer
5. Sanksi
perdagangan, yaitu sanksi ekonomi yang diberlakukan karena
alasan-alasan non-politik, biasanya sebagai bagian dari suatu pertikaian
perdagangan, atau semata-mata karena alasan ekonomi. Lazimnya
melibatkan pengenaan tarif khusus atau langkah-langkah serupa, dan bukan
larangan total.
Sedangkan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:
1. Sanksi Perdata :
§ Ganti rugi dalam bentuk :
a) Pengembalian uang atau
b) Penggantian barang atau
c) Perawatan kesehatan, dan/atau
d) Pemberian santunan
§ Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
2. Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
3. Sanksi Pidana :
§ Kurungan :
a) Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9,
10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b) Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11,
12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Judul
Tugas : Perlindungan Konsumen
Mata
Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama :
- Muthia Nurul
Karina (24210875)
- Dina Aqmarina (22210056)
- Lestari (24210001)
- Wardah Fauziah (28210458)
- Rizki Rahmatullah (29210532)
Kelas :
2EB22